Polisi Duga Ada Pemalsuan Identitas di Kasus Tanah Dino di Kemang: Mafia Tanah

16 Februari 2021 15:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan eks Wamenlu, Dino Patti Djalal. Dalam laporan kasus kedua, yang berkaitan dengan tanah di Kemang, polisi sudah menemukan adanya unsur kejahatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah sempat melakukan OTT terkait kasus di Kemang. Itu terjadi pada November 2020.
"Di sini belum terjadi adanya kerugian. Tetapi upaya untuk melakukan kejahatan sudah ada," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).
Dino Patti Djalal Foto: www.bunghatta.ac.id
Dari penangkapan itu, para pelaku diduga memalsukan identitas untuk menguasai lahan itu. Karena itu, polisi terus menelusuri kasus ini.
"Sudah ditemukan dengan adanya pada saat itu adanya laporan dan kita lakukan OTT. Tetapi upayanya ada Pasal 263 KUHP di sini. Pemalsuan identitas untuk melakukan kejahatan. Ini sedang berjalan pada saat itu," tambah dia.
Yusri menegaskan, polisi tidak akan mundur dalam mengungkap kasus ini. Terlebih, pada kasus Kemang, sudah terlihat indikasi adanya peran mafia tanah.
ADVERTISEMENT
"Klaster kedua adalah mafia tanah," tegas Yusri.
"Di tengah-tengah ini yang saya katakan mafia tanah dan akan kami bongkar sampai tuntas semuanya. Tim ini masih bergerak. Perkara 1, 2, 3, ini ada keterkaitan permainan mafia tanah di sini. Yang satu sudah lengkap semua tersangkanya di LP Pertama. Yang Kedua Mudah-mudahan bisa semua," ucap dia.
Eks Dubes AS, Dino Patti Djalal, membuat 3 laporan (LP) sekaligus terkait kasus mafia tanah. Tanah pertama di Jalan Paradiso, Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Lalu, LP kedua terkait kasus mafia tanah di tanah milik keluarganya di Jalan Kemang Timur Dalam, Jakarta Selatan. Dan, kasus ketiga terkait lahan di Cilacap.
Terkait kasus laporan tanah di Kemang, Dino Patti Djalal mengatakan, dia punya bukti transfer Rp 320 juta kepada Fredy Kusnadi sebagai bagian dari penggadaian secara tidak sah terhadap sertifikat tanah itu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil gadai sertifikat ke sebuah koperasi itu, Fredy berhasil mencairkan Rp 5 miliar lalu dibagikan ke sejumlah orang.
Di sisi lain, pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan sertifikat merupakan bagian dari jaminan yang diserahkan kepada Fredy karena keponakan ibunda Dino Patti Djalal, Restuti. Restuti meminjam uang pada Fredy Rp 357 juta dan sudah dibayar Rp 320 juta.
Tonin menegaskan tidak mungkin menggadaikan sertifikat itu ke koperasi karena sertifikat bukan atas nama Fredy Kusnadi, melainkan nama Restuti.
Terkait hal itu, Dino Patti Djalal sempat menghadirkan salah satu tersangka bernama Sherly. Dalam video yang diunggah di instagram Dino, Sherly menyebut Fredy menggunakan KTP dan NPWP palsu sehingga bisa menggadaikan sertifikat itu ke koperasi.
ADVERTISEMENT