Polisi Duga Korban Penculikan Abbi Dihipnotis dan Didoktrin Anti-Pemerintah

13 Mei 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta baru terkait penculikan anak yang dilakukan Abbi Rizal Afif (28) di kawasan Bogor dan Jakarta Selatan. Polisi menduga korbannya dihipnotis.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan keterangan korban, mereka mengaku diberikan doktrin untuk membenci pemerintahan oleh pelaku.
"Mungkin hipnotis bisa jadi, kalau kata anaknya dia begitu ikut itu dia didoktrin, doktrin yang membenci pemerintahlah," kata Iman saat dihubungi, Jumat (13/5).
Dia menjelaskan, doktrin yang diberikan semacam aturan penggunaan masker.
"Kalian urusan masker aja sampai ditangkap polisi', dia kan ngaku polisi. Terus habis itu dikasih ayatnya begini, begini, begini, anak itu pada nurut," tuturnya.
Sebelumnya, Abbi ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/5). Dari hasil pemeriksaan terhadapnya ternyata dia baru saja bebas dari penjara terkait kasus terorisme.
"Iya (residivis kasus terorisme) 2 kali," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan kita, itu dia ditahan di Lapas Gunung Sindur dan ini baru 2 bulan juga keluar dari Lapas Gunung Sindur," sambungnya.
Abbi juga pernah mengikuti organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia juga pernah mengikuti pelatihan di Poso, Sulawesi Tengah.
"Dia (pelaku) ikut HTI. Kalau hasil pemeriksaan dia juga pernah ikut pelatihan di Poso sebagai tim perekrut," terangnya.
Kini Abbi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 78e, 76f, 82, dan 83 UU Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.