Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Duga Pelaku Produksi Video Porno Anak Alami Kelainan Seksual
24 Februari 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno dengan korbannya delapan anak laki-laki di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka itu berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. HS, dan MA. Mereka merupakan tersangka utama yang berperan mencari korban dan menjual konten porno itu. Sementara yang lainnya merupakan penikmat konten tersebut.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, menduga para pelaku memiliki kelainan seksual.
"Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus," kata Ronald dalam jumpa pers, Sabtu (24/2).
Ronald mengungkapkan, anak-anak tersebut diminta oleh para pelaku melakukan aktivitas seksual, lalu direkam menggunakan ponsel.
"Jadi semua aktivitas seksual, ada yang seperti onani, ada yang oral, ada yang aktivitas berciuman dan sebagainya, dan itu dipertontonkan dan direkam," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Foto dan video berisi konten porno anak itu kemudian dijual oleh para pelaku melalui sosial media Telegram dengan harga 50 hingga 100 Dolar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT