Polisi Duga Pemilik Pinjol Ilegal di Jakbar WN Asing

19 Oktober 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi masih memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal ini. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, diduga pemilik pinjol ilegal ini merupakan warga negara asing (WNA)
"Ini masih diduga bahwa pemilik pinjol ini adalah WNA itu berdasarkan alat bukti yang kita temukan," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, dugaan ini didapat dari percakapan grup pengurus pinjol.
"Untuk dugaan ke WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah makanya kami akan kembangkan untuk ke depannya," kata Wisnu.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
===============================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews