Polisi: ETLE Bisa Tilang Pemotor Main Ponsel, Dendanya Rp 750 Ribu

27 Januari 2020 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV akan diterapkan bagi pengendara motor pada 1 Februari 2020. Tidak hanya pelanggaran rambu atau marka dan penggunaan helm, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara juga menjadi sasaran tilang ETLE.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan hal itu sama dengan penerapan pada pengendara mobil. Selama ini pengguna mobil yang menggunakan ponsel juga terkena tilang lewat sistem ETLE.
"Iya kena, nanti 1 Februari. Mereka yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Yusuf menyebutkan penilangan hanya akan dilakukan jika kendaraan dalam kondisi jalan. Jika pengendara berhenti sistem tidak akan menilangnya. Pun begitu dengan penggunaan GPS yang biasa dipakai ojek online.
"Pakai GPS tidak kena. Kalau sambil jalan mengetik kena, tapi kalau berhenti dulu baru ketik-ketik tidak kena," kata Yusuf.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut penerapan ETLE sepeda motor untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab, kebanyakan kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran.
Pantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Fahri juga memastikan nilai denda dan hukuman bagi pelanggar yang terekam ETLE sesuai yang tertera di UU LLAJ.
ADVERTISEMENT
"Denda maksimal untuk ETLE ini, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP, diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu," kata Fahri.
ETLE bagi sepeda motor akan diterapkan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Selain itu juga sepanjang koridor 6 TransJakarta.