Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi: Fatimah Tersangka Kecelakaan Maut di Senen, Kasus Langsung Dihentikan
9 Februari 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan Camry terbakar di Senen, Jakarta Pusat. Status tersangka dijatuhkan karena Fatimah merupakan pengemudi mobil itu.
ADVERTISEMENT
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian mana saudari F dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tesebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
Sambodo mengatakan, Fatimah juga merupakan korban tewas dalam kecelakaan itu. Karena itu pula, penyidik langsung menghentikan kasus ini.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan," tambah dia.
Sambodo mengatakan, bukti Fatimah merupakan sopir Camry saat kecelakaan terjadi juga cukup kuat. Berbagai barang milik Fatimah ditemukan di sisi kanan mobil. Termasuk sepatu yang ada di bawah kursi sopir.
ADVERTISEMENT
"Lipstick juga di sebelah kanan, lalu juga ada sepatu wanita di bawah kursi di sebelah kanan kursi pengemudi. Sehingga dengan ketiga alat bukti tersebut kami penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F yang berkelamin perempuan," ucap dia.
Sementara, AKP Novandi Arya berada di sisi kiri mobil atau menjadi penumpang. Tim DVI menemukan luka patah tulang di kaki Novandi. Ini sejalan dengan rusaknya bagian kiri mobil yang menyebabkan dashboard mobil menghimpit kaki Novandi.