Polisi: Fredy Kusnadi Pernah Diperiksa, tapi Tak Cukup Bukti Jadi Tersangka

16 Februari 2021 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi terus menelusuri kasus mafia tanah yang dilaporkan eks Wamenlu, Dino Patti Djalal. Salah satu nama yang jadi perhatian, yakni Fredy Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Dino sempat menyebut, Fredy Kusnadi sempat ditangkap polisi bersama 3 orang lainnya. Tapi, dia mempertanyakan mengapa polisi justru melepas Fredy, padahal segala bukti sudah terang.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, memang sempat beredar di media bahwa Fredy telah ditangkap lalu dilepaskan. Yusri menegaskan Fredy tidak pernah ditahan.
"Saya luruskan lagi, belum (ditahan). Memang pada saat kasus LP yang kedua bulan November lalu, penyidik sempat mengonfirmasi kepada saudara F karena sempat bunyi saat dilakukan pemeriksaan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).
"Kemudian saudara F datang sendiri ke Polda Metro Jaya kita ambil keterangannya, kita kaitkan dengan para saksi dan tersangka lain belum ditemukan pada saat itu alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka," tutur dia.
Tim kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta saat sidang gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa di Pengadilan Negeri Jakarta timur, Kamis (15/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
LP kasus dua yang dimaksud Yusri adalah laporan Dino Patti Djalal terkait pengambilalihan secara ilegal tanah milik keluarganya di Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada yang mengatakan kalau F sudah ditahan kemudian dilepaskan ini saya tegaskan itu belum. Pada November lalu. Tapi kami masih mendalami," tambah dia.
"Beri kesempatan kepada penyidik, tim untuk membongkar mafianya dulu karena ini mafia tanah semuanya. Apakah bagaimana dengan saudara F nanti kita tunggu saja laporan semuanya," ucap dia.
Terkait kasus laporan tanah di Kemang, Dino Patti Djalal mengatakan, dia punya bukti transfer Rp 320 juta kepada Fredy Kusnadi sebagai bagian dari penggadaian secara tidak sah terhadap sertifikat tanah itu.
Pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Dari hasil gadai sertifikat ke sebuah koperasi itu, Fredy berhasil mencairkan Rp 5 miliar lalu dibagikan ke sejumlah orang.
Di sisi lain, pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan sertifikat merupakan bagian dari jaminan yang diserahkan kepada Fredy karena keponakan ibunda Dino Patti Djalal, Restuti. Restuti meminjam uang pada Fredy Rp 357 juta dan sudah dibayar Rp 320 juta.
ADVERTISEMENT
Tonin menegaskan tidak mungkin menggadaikan sertifikat itu ke koperasi karena sertifikat bukan atas nama Fredy Kusnadi, melainkan nama Restuti.
Terkait hal itu, Dino Patti Djalal sempat menghadirkan salah satu tersangka bernama Sherly. Dalam video yang diunggah di instagram Dino, Sherly menyebut Fredy menggunakan KTP dan NPWP palsu sehingga bisa menggadaikan sertifikat itu ke koperasi.