Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Gagalkan Pengiriman 280 Unit HP ke Thailand yang Diduga Untuk Judol
9 Mei 2025 16:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman 280 unit ponsel dan 2.260 buah SIM Card yang akan dibawa 9 orang ke Bangkok, Thailand.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Yandri Mono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya sekelompok calon penumpang pesawat ke luar negeri yang membawa ponsel dengan jumlah yang tak wajar.
"Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandara bersama dengan Avsec bandara melakukan penyelidikan. Tanggal 28 April sekitar pukul 6 sore, tim berhasil mengamankan seseorang berinisial EPA (36) dengan barang bawaan berupa 30 handphone," ujar Yandri.
Saat diinterogasi, ternyata ia tak sendiri. EPA ternyata bersama rombongan berjumlah 8 orang. Mereka berencana terbang dari Jakarta menuju Thailand.
"Saksi OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA, dan SA merupakan orang-orang yang akan pergi ke Bangkok membawa barang titipan tersebut diduga akan digunakan kejahatan judi online," kata Yandri.
ADVERTISEMENT
Mengaku Mau Liburan dan Buka Jastip
Saat digeledah, dari masing-masing orang polisi menyita 20 sampai 30 ponsel dengan total 280 unit ponsel, 2.260 buah SIM Card, 24 buah kartu ATM, 2 buku tabungan, dan 2 token.
"Nah, kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, kesembilan orang ini berangkat ke luar negeri dengan maksud dan tujuan liburan bersama beserta membuka usaha jastip (jasa penitipan barang)," jelasnya.
Polisi kini tengah mendalami keterlibatan kesembilan orang ini, kenapa bisa membawa ponsel dan SIM Card dengan jumlah yang sangat banyak. Saat ini 9 orang ini masih berstatus saksi.
Dijanjikan Rp 300 ribu
Yandri mengatakan, para saksi yang diperiksa mengaku mendapatkan imbalan Rp 300 ribu per ponsel bila berhasil membawanya ke luar Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi ketika mereka berhasil membawa handphone tersebut ke luar dari wilayah Indonesia, mereka akan diberikan uang senilai Rp 300 ribu per-HP, kemudian tiket, hotel, dan biaya selama di luar negeri ditanggung oleh orang yang kemudian memberikan mereka pekerjaan tersebut," ungkapnya.
Lalu, siapa pihak yang menyuruh kesembilan ini membawa ratusan HP dan SIM Card ke Thailand?
"Proses pemanggilan kepada orang yang menitipkan sedang kita lakukan. Nanti apabila ada perkembangan, akan kita sampaikan kembali," kata Yandri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ia memastikan bahwa pengiriman ratusan HP ini diduga akan digunakan untuk tindak kriminal.
"Terkait penanganan perkara sendiri, saat ini satreskrim Polres Bandara kita telah melakukan klarifikasi 9 orang yang kemudian tertangkap tangan membawa HP, kartu perdana, yang kita duga kesemua itu akan digunakan sebagai alat atau sarana melakukan kejahatan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi mengeluarkan Pasal 67 jo Pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.