Polisi Gagalkan Penyeludupan Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti, 1 Orang Ditangkap

Ditpolairud Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan tujuh kubik kayu ilegal di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kayu tersebut rencananya akan dijual ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
Barang bukti kayu tersebut diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan (40) warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8) sekitar pukul 14.15 WIB.
"Laki-laki pengemudi kapal tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E.," kata Kasubdit Gakkum AKBP Wawan dikutip dari Antara, Jumat (10/9).
Wawan mengatakan, pria 40 tahun itu ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpolairud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8).
"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.
Dari pengakuan pelaku, kata Wawan, kayu tersebut diduga hasil curian. Menurut dia, hasil pemeriksaan petugas, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah 7 Meter kubik lebih.
"Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," kata dia.
