news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Yogya Gasak Uang Kotak Amal Masjid untuk Bayar Kos hingga Beli Setrika

9 September 2021 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta menangkap pelaku pencurian kotak amal masjid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta menangkap pelaku pencurian kotak amal masjid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pria berinisial MF (27) warga Kalibawang, Kabupaten, Kulonprogro, Yogyakarta, ditangkap polisi karena menggasak kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan, Umbulharjo.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Umbulharjo Yogyakarta Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan pria satu anak itu mencuri kotak amal tersebut pada Rabu (25/8). Pelaku membobol kotak tersebut saat masjid dalam kondisi sepi.
"Kejadian tanggal 25 Agustus 2021 pada Rabu sekitar setengah dua siang," kata Setyo di kantornya, Kamis (9/9).
Masjid Al-Ikhlas Sorosutan, Umbulharjo Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ia menambahkan uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk untuk membayar sewa indekos hingga membeli mesin penanak nasi (rice cooker) dan setrika.
"Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan pelaku dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut, yakni pada Juli dan Agustus 2021. Hal itu terlihat berdasarkan rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
"Analisa rekaman CCTV mendapat petunjuk dari sepeda motor pelaku. Kerja sama Samsat dan mengetahui alamat motor dan akhirnya kami dapat mengamankan pelaku yang tinggal di kos Nitikan, Umbulharjo," ujar Nuri.
Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta menangkap pelaku pencurian kotak amal masjid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Berdasarkan pengakuan Takmir Masjid Al-Ikhlas, Subandi (67), uang yang hilang mencapai Rp 50 juta. Kotak amal itu sebelumnya tidak dibuka selama dua tahun. Meski begitu, pelaku mengaku hanya mencuri Rp 6,5 juta.
"Dari pengakuan tersangka berbeda hanya Rp 6,5 juta. Tapi kita masih membuktikan berapa," katanya.
Subandi mengatakan peristiwa itu baru diketahui pada Minggu (5/9) saat kunci gembok kotak amal tersebut rusak. Setelah dibuka, uang di dalam kotak amal itu telah raib.
Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta menangkap pelaku pencurian kotak amal masjid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kira-kira setiap tahun kalau buka itu isinya [kotak amal] Rp 27 juta. Kalau dua tahun ini tidak dibuka, mungkin sekitar Rp 50 juta (isi seharusnya)," kata Subandi.
ADVERTISEMENT
Terkait pengakuan pelaku yang hanya mengambil uang Rp 6,5 juta, ia menduga pria tersebut telah mengambil pada bulan-bulan sebelumnya. "Tapi dia rapi, rantainya [gembok] diputus lalu dimasukkan lagi. Seolah-olah masih utuh," katanya.
Terkait kasus itu, MF dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.