Polisi Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Ganja Asal Aceh

28 Agustus 2019 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyeludupan 169 Kg Ganja dari Aceh di Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dua kurir berinisial SN (28) dan MR (22) berhasil diamankan polisi. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyeludupan 169 Kg Ganja dari Aceh di Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dua kurir berinisial SN (28) dan MR (22) berhasil diamankan polisi. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan merilis penyeludunpan 169 kilogram ganja dari Aceh di Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dua kurir berinisial SN (28) dan MR (22) berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, megatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan 21 Agustus 2019. Saat itu, polisi mendapat informasi ada penyelundupan. Kemudian, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
"Sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan HM. Harun Dusun IV, Desa Percut Seituan, dilakukan penangkapan terhadap SN dan MR dan ditemukan 15 (karung) goni ganja dengan berat bersih 169 kilogram ganja," ujar Dadang saat memberikan keterangan pers nya di Mapolrestabes Medan, Rabu (28/8).
Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyeludupan 169 Kg Ganja dari Aceh di Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dua kurir berinisial SN (28) dan MR (22) berhasil diamankan polisi. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut diterima dari dari seseorang berisnisial IS untuk disimpan lalu kemudian diedarkan di Medan.
"SN dan MR mendapat uang sebanyak Rp 3.000.000," ungkap Dadang.
Saat ini polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran ganja ini, termasuk mengejar IS yang memberikan 169 kg ganja kepada para tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," ujar Dadang.