Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Motor Curian Berkedok Perabotan Rumah Tangga
31 Juli 2023 11:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menyampaikan keberhasilan Polsek Tambora menggagalkan penyelundupan 18 unit motor curian yang akan dibawa ke Provinsi Lampung, Sabtu (29/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
Para pelaku berusaha mengeluarkan belasan motor curian ini dari Jakarta menggunakan truk berkedok barang perabotan rumah tangga.
"Total 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dibawa ke Lampung Tengah secara bertahap menggunakan satu unit truk," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Senin (31/7).
Syahduddi mengatakan, terungkapnya penyelundupan motor curian ini berawal dari penyelidikan unit Reskrim Polsek Tambora. Secara kebetulan, anggota melihat satu unit truk dengan pelat Lampung sedang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakbar.
"Saat itu polisi belum bisa memastikan apa isi muatan truk itu karena bak truk dalam keadaan tertutup. Saat akan didekati, truk tersebut langsung menyalakan mesin dan bergerak ke arah Tangerang," kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam Tol Tangerang menuju ke Merak. Khawatir truk bergerak semakin jauh, saat akan memasuki tol melalui gerbang Tol Cikupa, polisi langsung memberhentikan truk tersebut dan memeriksa muatannya.
"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Namun saat dicek lebih detail, ternyata di dalamnya tersembunyi beberapa unit sepeda motor," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.
Sopir truk kemudian menunjukkan STNK dari motor-motor yang dibawanya sesuai dengan pelat nomor yang terpasang di masing-masing motor. Namun polisi merasa banyak kejanggalan terhadap muatan truk ini.
"Muncul kecurigaan anggota saat melihat lubang kunci dari motor-motor tersebut sudah rusak, dan cara kamuflase untuk menyamarkan keberadaan motor di dalam bak truk tersebut, sehingga truk tersebut kemudian dikawal menuju Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih detail," jelas Kompol Putra.
ADVERTISEMENT
Muatan truk itu kemudian dibongkar. Ada 8 unit motor di dalamnya. Namun saat dicek di database, semua Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK, dan pelat nomor yang menempel di motor, tidak cocok dengan yang terdaftar di Polri.
Polisi menduga motor ini merupakan hasil kejahatan. Saat itu juga, polisi langsung mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan pengemudi dan kernet truk.
Satu penadah dan 3 orang eksekutor pencurian motor ditangkap di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Di sana, polisi menyita lagi 10 unit motor.
"Total 13 tersangka dalam kelompok ini. Enam tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, sedangkan tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Putra.
ADVERTISEMENT
Putra mengatakan, kelompok ini melakukan pencurian dengan sasaran motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario. 7 Motor berasal dari lokasi pencurian motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kecamatan Cinere Depok, dan kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
"Alasan para pelaku mencuri jenis Honda Beat dan Honda Vario, selain karena motor tersebut banyak digunakan oleh masyarakat, namun juga karena kedua jenis motor itu tidak memiliki security system sehingga sangat mudah untuk membobol kuncinya," ungkapnya.
Keenam tersangka telah melakukan tindak pidana penadahan, pemalsuan, pencurian dengan pemberatan, dan pertolongan jahat, sesuai Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian motor, dapat mengambil ke Polsek Tambora dengan membawa identitas pribadi, Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STPL), dan bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
"Pengambilan motor di Polsek Tambora tanpa dikenakan biaya sepeser pun," tutup Kompol Putra.