Polisi Gagalkan Peredaran 8,5 Kg Sabu di Bandung, Akan Diedarkan Saat Nataru

23 Desember 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis narkoba di Polrestabes Bandung, Senin (23/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis narkoba di Polrestabes Bandung, Senin (23/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Peredaran sekitar 8,5 kilogram sabu di Kota Bandung digagalkan menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru). Barang terlarang itu rencananya diedarkan di sejumlah wilayah di Jabar dan Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Sabu-sabu bakal diedarkan di beberapa wilayah di Jabar dan Kota Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/12).
"Iya salah satunya itu [akan diedarkan saat Natal dan Tahun Baru]," tambah Budi.
Barang bukti yang dihadirkan saat rilis narkoba di Polrestabes Bandung, Senin (23/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Budi membeberkan, terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka pria berinisial SP (32 tahun) pada 13 Desember 2024. Dia ditangkap saat mengendarai mobil di kawasan, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung.
Dari tangan SP, Budi menyebut, pihaknya mengamankan 478 gram sabu. Polisi melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi.
Di sana, polisi menangkap satu orang lainnya yang merupakan jaringan SP, yakni IS (44). Dari IS semula didapati sabu seberat 2 kilogram. Rupanya, masih ada sabu yang disimpan di tempat lain.
Barang bukti yang dihadirkan saat rilis narkoba di Polrestabes Bandung, Senin (23/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“IS masih menyimpan 6 kilogram di rumah kontrakannya di daerah Rawalunggu, Kota Bekasi. Sehingga dari situ kita pengembangan, kita tangkap 6 kilogram di sana, 2 kilogram di tangan IS dan awalnya 478, jadi total 8,5 kilogram,” ungkap Budi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan barang bukti, Budi menyebut kemasan barang haram itu masih plastik berwarna merah. Kemasan itu diduga barang impor.
“Kalau dari bungkusnya, ini asli dari impor. Dari sini kita akan lakukan pengembangan terkait pengedar dari luar negeri,” katanya.
Atas perbuatan tersangka, mereka diduga melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam bui paling lama seumur hidup. "Ancaman pidananya, seumur hidup," katanya.