Polisi Gagalkan TPPO Modus Bekerja di Jepang, 3 Pelaku Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada 9 korban yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan ini. Para korban dijanjikan akan dipekerjakan di Jepang.

"Ada tiga tersangka yang kami amankan," kata Ade dalam jumpa pers, Jumat (25/8).

Ade menjelaskan, ketiga orang yang ditangkap itu berinisial AKR (29), MR (30) dan A (38). Penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2023 di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, lokasi penampungan para korban.

Tersangka AKR, kata Ade, berperan sebagai perekrut calon korban. Para korban yang disasar berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah, yakni Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara.

Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Saudara AKR mencari, merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP, KK, ijazah, akta kelahiran, hingga membantu membuatkan paspor," jelasnya.

Sementara tersangka MR, disebut membantu AKR dalam perekrutan. Ia juga mengantarkan para korban ke lokasi penampungan.

"Saudara A adalah membantu pembuatan visa temporary visiter calon pekerja atau visa kunjungan sebagai sponsor dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar ngeri para korban rencananya akan diberangkatkan ke jepang dicarikan pekerjaan," beber Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.