Polisi Bongkar Kasus TPPO di Jakut, 5 Wanita Dipaksa Jadi PSK-Pemandu Lagu

18 Agustus 2023 19:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. 
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat lokalisasi kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 5 korban yang dipaksa menjadi pemandu lagu hingga Pekerja Seks Komersil (PSK) berhasil diselamatkan.
ADVERTISEMENT
Kelima korban itu merupakan wanita yang rata-rata berusia 19 hingga 20 tahun.
"Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi dalam jumpa pers, Jumat (18/8).
Pengungkapan ini bermula saat keluarga salah satu korban menghubungi Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa (15/8). Dalam laporannya, keluarga mengaku kehilangan salah satu anggota keluarganya.
Jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mencari keberadaan korban.
"Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lainnya dalam sebuah kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, mereka mengaku direkrut oleh seseorang berinisial TW (23). Polisi pun langsung menangkapnya di lokasi yang sama dengan para korban berada.
Jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan pengakuan TW, ia mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai pegawai salon hingga penjaga klinik. TW diberi imbalan Rp 1,5-2 juta setiap wanita yang berhasil direkrut.
ADVERTISEMENT
"Dari setiap wanita yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya makanya dia nekat membohongi para korbannya tersebut," tutur Bobby.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia berinsial M yang merupakan pengelola kafe melati tempat korban dipekerjakan.
"Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," pungkasnya.