Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp 95 Miliar Kasus Hanania Travel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hanania beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).  Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hanania beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hanania Travel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tengah melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka Ahmad Syah Farhan, perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga terafiliasi.

"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka," kata Iman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Iman, penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian yang dialami para jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

"Kami pastikan bahwa aset yang dimiliki oleh perusahaan maupun oleh tersangka secara pribadi ataupun oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka, penyidik kami terus melakukan upaya tracing dan penelusuran terhadap aset-aset tersebut sehingga nanti pada saatnya bisa dijadikan untuk pemulihan kerugian bagi para korban," ujarnya.

Ia menegaskan penyidik tidak hanya menyasar aset yang tercatat atas nama tersangka maupun perusahaan, tetapi juga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus penipuan travel dan umrah Hanania Tour and Travel di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

"Kami tidak berhenti hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka," kata Iman.

Selain melakukan tracing aset, penyidik juga telah memblokir tiga rekening utama yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Adapun aset dan rekening yang diblokir, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening utama yang digunakan oleh tersangka baik atas nama PT Khasanah Tama Internasional pada Bank Mandiri, dua rekening PT Khasanah Tama Internasional yang terdapat di Bank Mandiri sudah kami lakukan pemblokiran. Kemudian satu rekening atas nama pribadi saudara tersangka ASF di Bank Mandiri juga sudah kami lakukan pemblokiran," ujarnya.

Iman mengatakan pihaknya akan terus berupaya membantu para korban memperoleh kembali hak-haknya melalui proses hukum yang berjalan.

"Kami akan berbuat bertindak semaksimal mungkin untuk membantu para korban sehingga bisa paling tidak mengembalikan kerugiannya atau mudah-mudahan bisa membantu menyelesaikan harapannya untuk bisa menjalankan ibadah ke tanah suci," katanya.

Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiabeserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penyidik bergerak cepat menelusuri aset hasil kejahatan agar tidak berpindah tangan dan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian korban.

"Kemudian yang paling penting juga adalah penelusuran aset hasil kejahatan. Karena kan ada intelijen keuangan, PPATK ya, harusnya bisa ditelusuri asetnya masuk 90 miliar itu ke mana saja, untuk beli apa saja ya, dialirkan ke siapa saja, ke pihak-pihak yang terafiliasi. Ini penting harus segera bergerak cepat," kata Habiburokhman.

Menurut dia, penelusuran aset menjadi langkah krusial karena tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak para korban.

"Agar ya di satu sisi pelakunya dihukum agar mendapat penjeraan, di sisi lain para korban ini dikembalikan kerugiannya, di apa namanya mendapatkan pengembalian terhadap uang yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Dalam penyidikan sementara, Polda Metro Jaya memperkirakan total kerugian dalam kasus Hanania Travel mencapai Rp 95,22 miliar. Polisi juga mencatat terdapat 1.479 jemaah yang dijadwalkan berangkat umrah namun gagal diberangkatkan.

Adapun saat ini penyidik masih membuka layanan pengaduan dan mendalami kemungkinan adanya tambahan korban serta aset yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian para jemaah.