Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi Gandeng PPATK, Telusuri Unsur TPPU di Kasus Pagar Laut Tangerang
4 Februari 2025 21:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pagar laut yang berdiri di Kabupaten Tangerang. Polisi berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
"Iya, pasti nanti kami menindaklanjuti dengan itu (menggandeng PPATK)" kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (4/2).
Sementara, terkait koordinasi dengan kejaksaan dan KPK, Djuhandani mengaku belum melakukannya dalam waktu dekat ini. Menurut dia, KPK dan kejaksaan melakukan penelusuran tindak pidana yang berbeda terkait dengan kasus pagar laut.
"Mungkin objek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, status hukum kasus tersebut sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Diduga, ada tindak pidana dalam kasus pagar laut ini.
Belakangan, diketahui terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
ADVERTISEMENT
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.