Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Anak Ira Riswana Siang Ini

4 April 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang melibatkan anak artis Ira Riswana dan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Abu Bakar Turtesi, berinisial MMI (18). Dalam insiden kecelakaan ini seorang pelajar bernama Muhammad Syamil Akbar (18) tewas.
ADVERTISEMENT
"[Gelar perkara] jam 2-an di Polres [ Jakarta Selatan]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/4).
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus kecelakaan ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Dilakukan gelar perkara pada peristiwa ini untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidaknya ke proses penyidikan," tuturnya.
Syamil tewas dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 12 Maret 2023 lalu. Saat itu dia dibonceng temannya dengan sepeda motor.
Mobil Mercedes-Benz yang dikendarai MMI diduga menabrak Syamil. Hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motor tersebut menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Jadi tolong disampaikan bahwa [pengendara motor] menerobos lampu merah itu dugaan awal penyebab kecelakaan," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (3/4).
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock

Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga Korban

Kakak korban, Nadia, menjelaskan awal mula kejadian kecelakaan itu. Menurut dia, saat itu adiknya dibonceng temannya naik sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dari arah Mampang mobil Mercy kecepatan kencang, kejadian tabrakan kemungkinan jam 12/jam 1 pagi hari Minggu 12 Maret 2023. Mobil berusaha kabur namun dikejar oleh teman adikku di motor yang lain dan warga di sekitar sana," kata Nadia.
"Akhirnya adikku dibawa ke RSUD Pasar Minggu, namun sudah meninggal saat di TKP dan temannya bayu dirawat di RS sempat koma di ICU," sambungnya.
Menurut dia, setelah kejadian itu kasus tersebut tidak jelas penyelesaiannya. Sementara pengendara Mercy tak ditahan.
"Kejanggalan yang terjadi, pelaku tidak ditahan sampai saat ini, dan proses mengambang setelah belasan hari. H+1 kejadian kami tidak dihubungi oleh pihak polisi maupun orang tua pelaku. Yang hanya menghubungi kami hanya Rudi yang mengaku saudara pelaku. Rudi bilang ortu pelaku masih di luar kota dan tidak menggunakan HP sehingga tidak bisa bertemu bahkan mengucap belasungkawa sekalipun sampai detik ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian, korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri, patah sampai tulang pinggul, luka memar dari bagian tulang leher sampai tulang ekor dan meninggal dunia di lokasi.
Ira Riswana (tengah). Foto: Dok. Istimewa

Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum Ira Riswana

Kuasa hukum Ira Riswana, Olop Turnip, mengungkapkan kronologi kejadian versinya. Menurut Olop, kliennya yang berinisial MMI sedang mengantar temannya dari arah Mampang.
Menurut Olop, MMI mengendarai mobil Mercy dengan kecepatan stabil. Namun, motor yang dikendarai Syamil diduga menerobos lampu merah, yang menyebabkan dirinya tertabrak oleh MMI.
"Dia (MMI) posisi (lampu) hijau, itu sudah ada di CCTV yang beredar. Tiba-tiba muncul pemotor dari arah Cilandak, cepat begitu saja," jelas Olop.
ADVERTISEMENT
"Klien saya tidak ada kabur, air bag meledak, dia berusaha mengempiskan airbag-nya dulu, baru meminggirkan mobilnya karena takut menyebabkan kemacetan. Terus, dikejar motor, disangka kabur, tapi tidak," imbuhnya.
Olop juga menerangkan bahwa MMI sempat memberhentikan taksi untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.