Polisi Gelar Perkara Penyidikan Kasus Penembakan Pengawal Rizieq Pekan Depan

5 Maret 2021 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Kasus ini segera naik ke penyidikan usai gelar perkara pada pekan depan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menyebut, pihaknya sudah mendapat bukti dan saat ini tengah dilengkapi.
"Kalau sekarang saya ditanya, ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3).
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar naik sidik," tambahnya.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menindaklanjuti tindakan unlawfull killing yang dilakukan polisi kepada pengawal Rizieq. Kini, proses penyelidikan masih terus bergulir.
Unlawful killing memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk melanjutkan penyelidikan kasus penembakan pengawal Rizieq oleh 3 polisi. Dia menilai, dari hasil penyelidikan sementara, ada potensi ketiga polisi jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).