Polisi Gelar Perkara Penyidikan Kasus Penembakan Pengawal Rizieq Pekan Depan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq .
ADVERTISEMENT
Kasus ini segera naik ke penyidikan usai gelar perkara pada pekan depan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menyebut, pihaknya sudah mendapat bukti dan saat ini tengah dilengkapi.
"Kalau sekarang saya ditanya, ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3).
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar naik sidik," tambahnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menindaklanjuti tindakan unlawfull killing yang dilakukan polisi kepada pengawal Rizieq. Kini, proses penyelidikan masih terus bergulir.
Unlawful killing memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk melanjutkan penyelidikan kasus penembakan pengawal Rizieq oleh 3 polisi. Dia menilai, dari hasil penyelidikan sementara, ada potensi ketiga polisi jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).