Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol di Bekasi, Peragakan 18 Adegan

27 Maret 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ojol di Rawalumbu, Bekasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ojol di Rawalumbu, Bekasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pengendara ojek online (ojol) berinisial MAW (40) yang terjadi di Bekasi Timur.
ADVERTISEMENT
Panit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto, mengatakan sebanyak 18 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka Herdi Jatnika.
Herdi merupakan teman SD korban. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam rekonstruksi itu Herdi memperagakan saat awal menghubungi korban dengan maksud numpang tinggal. Kemudian ada adegan korban yang merapikan rumahnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ojol di Rawalumbu, Bekasi. Foto: Istimewa
"Adegan 2 sekitar pukul 22.00, pelaku datang naik motor pribadi dan langsung ke rumah korban dan langsung tidur dengan keadaan korban sedang tidak ada," kata Rizky saat membacakan adegan rekonstruksi.
Setelah itu, diperagakan juga adegan saat tersangka mulai berniat mengambil motor dan uang korban. Adegan selanjutnya tersangka melihat balok kayu saat ke kamar mandi.
"Adegan 5 tersangka kemudian mengambil balok. Adegan 6 tersangka memukul korban sebanyak 6 kali di kepala dan 1 kali pukul di bagian perut bagian kanan," sebutnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ojol di Rawalumbu, Bekasi. Foto: Istimewa
Dalam adegan selanjutnya, korban mulai tak berdaya dengan mengeluarkan darah. Tersangka lalu memindahkan tubuh korban dengan menarik tikar untuk membungkus mayat korban.
ADVERTISEMENT
Adegan selanjutnya, tersangka memperagakan saat membersihkan lantai bekas darah hingga mengambil motor korban. Kemudian tersangka pulang menuju rumahnya di daerah Tambun, Bekasi.

Sekilas Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HJ sudah mengenal korban sejak kecil. Pada 17 Februari 2025, pelaku meminta izin menginap di rumah korban dengan alasan lokasi tempat kerjanya sebagai petugas keamanan di sebuah mal, dekat dengan rumah korban.
Selama menginap, pelaku kerap pulang lebih dulu dan menunggu korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Setiap malam, korban biasanya baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku melihat korban pulang dan tidur di ruang tamu. Keesokan harinya, Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur. Saat itulah niat jahat pelaku muncul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban,” kata Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengambil sebatang kayu dari dekat dapur dan memukul kepala korban sebanyak enam kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul perut korban satu kali.
“Setelah memastikan korban meninggal, selanjutnya pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya dengan tikar dan kasur, sedangkan balok yang digunakan pelaku tadi diletakkan kembali di dekat dapur,” ujar Ade Ary.
Setelah itu, pelaku mengambil HP, tas, dan sepeda motor korban. Barang-barang seperti HP dan tas dibuang ke sungai di daerah Aren Jaya, sementara motor korban dipakai oleh pelaku.
Penyidik berhasil menangkap HJ di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.