Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polisi Geledah Markas Judi Online 'Bos' Ratna Omzet Rp 3,9 M/Hari di Tangerang
26 Agustus 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Banten melakukan penggeledahan dan olah TKP di ruko yang menjadi tempat operasional jaringan judi online pada Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
Praktik judi online ini terorganisir dengan modus menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa.
Bisnis judi online ini ditaksir memiliki omzet hingga Rp 3,9 miliar per hari. Pengendalinya adalah Ratna alias Ningsih alias RM, seorang perempuan berusia 26 tahun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan, penggeledahan ini terkait pengembangan perkara judi online yang sebelumnya telah diungkap Polda Banten.
"Hari ini kami melaksanakan penggeledahan terhadap tempat-tempat tertutup, atau pun tempat lainnya yang diduga sebagai tempat operasionalisasi, atau pernah digunakan sebagai tempat operasionalisasi judi online oleh jaringan RM," katanya.
Petugas melakukan penggeledahan di lebih dari 10 tempat yang sebelumnya disebut tersangka RM sebagai lokasi judi online. Namun, ketika dilakukan penggeledahan pada satu per satu ruko, nyatanya didapati kondisi ruko yang sepi.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari informasi sudah ada instruksi untuk meninggalkan ruko ini sejak adanya pengungkapan judi dari Polda Lampung beberapa waktu lalu," ujarnya.
Meski demikian, dari penggeledahan yang telah dilaksanakan ini, petugas menyita beberapa barang bukti tambahan.
"Kami sudah mengamankan beberapa jaringan wifi melalui modem atau pun perangkat lainnya sebagai penghubung atau koneksi ke internet yang akan kita lakukan penyitaan dan proses penggeledahan saat ini masih berlangsung," ungkapnya.