Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Pil Ekstasi di Cilincing Jakut, 2 Orang Ditangkap

15 Juli 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (kedua kanan) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (kedua kanan) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7).
Donald mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni IM di kediamannya yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dua pelaku, akhirnya terungkap bahwa sabu dan pil ekstasi itu disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap dia.
Di gudang tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (kedua kanan) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Donald, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. G telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.
Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.