Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: Gerebek Kampung Narkoba hingga Tangkap Artis Bukti Kami Tak Pandang Bulu
18 Maret 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tim akan terus bergerak memberantas narkoba . Sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, tak ada tempat untuk narkoba di Jakarta dan sekitarnya.
"Jadi sekali lagi kegiatan pengungkapan kasus ini sebagai wujud dan komitmen kepolisian khususnya Polda Metro Jaya. Bahwa kita akan melakukan pendekatan hukum terkait pelanggaran narkotika," kata Zulpan di sela konferensi pers pengungkapan kasus narkoba vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan, di Polres Jakbar, Jumat (18/3).
"Bahwa Polda Metro Jaya mengatakan perang terhadap narkotika baik dilakukan oleh pengguna maupun bandar kita tertibkan semua," tambah dia.
Polda Metro Jaya beberapa waktu belakangan menggerebek Kampung Bahari di Jakarta Utara yang jadi sarang peredaran narkoba. Kemudian operasi dilanjutkan ke Kampung Boncos, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Lalu, Kampung Ambon juga tidak luput dari sasaran polisi. Ada 7 orang yang ditangkap.
"Ini adalah wujud nyata dan komitmen yang disampaikan bapak Kapolda bahwa narkotika dapat merusak generasi bangsa," ujar dia.
Tak sampai di situ, polisi juga menangkap DJ Chantal Dewi terkait penyalahgunaan sabu. Selain itu, ditangkap pula 3 orang yang menyuplai sabu ke Chantal.
Yang terbaru, polisi menangkap vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis. Fauzan positif mengkonsumsi ganja.
Sejumlah barang bukti disita, yakni 1 plastik berisi ganja uk. 0, 20 gr , 5 setengah butir Xanax, setengah butir Bimolit, 1 butir Alpa Razolan, 1 butir kapsul Labon beserta resep obat-obatan narkotika. Polisi juga menyita serta satu unit Honda Jazz warna hitam, dengan nomor polisi B 29MW milik Fauzan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menggunakan narkotika untuk kegiatan sehari-hari dan sebagai penunjang beraktivitas sebagai musisi,’’ tutur Zulpan.
Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Fadelia Fauziah Rahma