Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Gerebek Kontrakan yang Jadi Klinik Aborsi di Kemayoran
29 Juni 2023 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menggerebek sebuah kontrakan yang diduga digunakan klinik aborsi ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat pada Rabu (28/6).
ADVERTISEMENT
Terbongkarnya praktik klinik aborsi ilegal itu muncul akibat kecurigaan warga sekitar kontrakan. Menurut keterangan Polres Jakarta Pusat, penghuni kontrakan baru tinggal sekitar satu setengah bulan.
"Di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup, mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip Kamis (28/6).
"Jadi satu hari itu di dalam mobil bisa 3-4 orang. Jadi dia keliling jemput-antar ke sini, nanti pulangnya diantar lagi," terang Komarudin.
Berdasarkan temuan polisi, prosedur aborsi dilakukan dengan menyedot janin. Kemudian janin-janin tersebut dibuang ke dalam kloset.
"Di sini hanya alat-alat sedotnya hanya menggunakan vakum. Terus ada beberapa alat suntik juga obat-obatan yang bisa dibeli di apotek dengan bebas. Obat antibiotik, obat anti-nyeri," jelas Komarudin.
ADVERTISEMENT
"Kemudian sarana yang ada itu cuma vakum ya. Jadi disedot (janin) menggunakan vakum setelah itu dibuang di dalam kloset," sambungnya.
Saat digerebek polisi mengamankan tujuh orang. Mereka adalah:
SN: ksekutor (diduga praktik juga di tempat lain dan tak berlatar belakang medis/di KTP tertulis sebagai seorang IRT)
NA: narahubung bagi penyewa jasa dan penjemput pasien.
SM: sopir antarjemput pasien (dibayar Rp 500 ribu per hari)
J, AS, RV dan IT: pasien (saat digerebek mereka sedang istirahat usai melakukan prosedur aborsi)
Dari pengakuan pelaku, sudah ada sekitar 50 pasien yang ditangani di lokasi tersebut.
"Pelaku menerapkan tarif eksekusi itu antara 2,5-8 juta tergantung dari usia kandungan," ungkap Komarudin.
Polisi sendiri masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk tempat aborsi lainnya yang berkaitan dengan klinik ini serta keterkaitan SN dengan dokter dari RS ternama.
ADVERTISEMENT
"Tidak menutup kemungkinan. Kami mohon waktu untuk mengembangkan pembuktian untuk apakah sesuai dengan apa yang disampaikan," ujar Komarudin.
Atas aksinya itu para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Pasal 76 C juncto 80, serta pasal 77 huruf a, serta pasal 346 KUHP," tutup Komarudin.