Polisi Gerebek Lagi Klinik Stem Cell Ilegal, Kini di Kebayoran Lama

20 Januari 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digrebek polisi, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digrebek polisi, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik stem cell ilegal. Kali ini, polisi menggerebek De'Eleriz Beauty & Health Center.
ADVERTISEMENT
Klinik stem cell ilegal ini terletak di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Barang-barang di Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
"Iya benar, kita melakukan penggerebekan terkait klinik tersebut," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Meski begitu, Fanani belum mengungkapkan terkait berapa banyak pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Begitu juga dengan jumlah korban dari klinik ilegal tersebut.
Barang-barang di Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengobatan suntik stem cell.
"Kita temukan beberapa barang bukti," ucap dia.
Dari foto yang diterima kumparan, terlihat polisi mengamankan puluhan botol stem cell berbagai jenis, serta peralatan-peralatan yang digunakan untuk pengobatan ilegal.
Penggerebekan suntik stem cell di De'Eleriz Beauty & Health Center hanya berselang seminggu lebih setelah sebelumnya polisi mengungkap klinik ilegal 'Hubsch' di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).
Tersangka kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait Klinik Hubsch, tempat tersebut melakukan praktik kedokteran ilegal untuk metode pengobatan stem cellnya. Diduga jumlah korban dari klinik tak berizin itu lebih dari 56 orang.
ADVERTISEMENT
Ada 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus klinik ilegal 'Hubsch', yakni YW yang merupakan manager, LJ yang bertindak sebagai marketing manager dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.
Stem cell di Klinik Hubsch dijual dengan harga beragam tergantung jumlah yang akan digunakan. Contoh, 1 ampul (botol) yang berisi 100 sel dihargai Rp 100 juta. Begitupun kelipatannya. Dari praktik ini tersangka berhasil untung Rp 10 miliar.