Polisi Gerebek Pabrik Ciu di Tangerang, Satu Keluarga Diamankan

5 November 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik ciu di Tangerang digerebek polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik ciu di Tangerang digerebek polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik minuman keras (miras) jenis ciu yang terletak di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat, (5/11).
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang karyawan dan seorang pria yang merupakan pengelola pabrik ciu tersebut.
"Kita amankan AC dan SA sebagai karyawannya dengan status saksi dan pengelolanya dengan inisial BA," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (15/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang yang diamankan memiliki hubungan keluarga. Mereka adalah kakak-adik.
Pabrik ciu di Tangerang digerebek polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Nyatanya ini bisnis keluarga, namun yang bertanggung jawab adalah BA, makanya atas kasus ini, BA kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang kerap mencium bau mencurigakan dari ruko tersebut. "Kita dapat informasi dari warga, di sana dilakukan penyelidikan dan langsung kita gelar penggerebekan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Kita amankan 50 botol berukuran 600 ml, berisikan ciu siap edar, lalu puluhan drum yang berisikan bahan-bahan pembuatan minuman tersebut yang sedang difermentasi," tegasnya.
Pabrik ciu di Tangerang digerebek polisi. Foto: Dok. Istimewa
Pabrik itu telah beroperasi lebih dari satu tahun. Pemilik perusahaan itu bisa meraup keuntungan Rp 6-7 juta per hari dari penjualan ratusan botol ciu.
"Dia beroperasi sudah lama, dan keuntungannya pun dalam satu hari bisa Rp 6 sampai Rp 7 juta. Sementara untuk edarannya di wilayah Bekasi," ungkapnya.
Polisi masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengelola pabrik akan dikenakan sanksi Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.