Polisi Gerebek Pabrik Tepung Berbahan Roti Kedaluwarsa di Surabaya

20 Mei 2017 3:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi roti  (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi roti (Foto: thinkstock)
Kepolisian Sektor Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, menggerebek industri tepung rumahan karena menggunakan bahan baku roti yang kedaluwarsa. Lokasi penggerebekan terletak di Jalan Petemon, Sidomulyo, Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Kami bergerak berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," kata Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto di lokasi penggerebekan, Jumat (20/5) malam seperti dilansir dari Antara.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga karung roti kering dan dua karung tepung jadi. Pemilik dan karyawan pabrik kecil itu pun diperiksa polisi.
"Empat orang kami periksa intensif untuk pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Yulianto mengatakan, empat orang yang diperiksa intensif itu terdiri dari seorang pemilik berinnisial R dan tiga orang karyawan. "Untuk sementara mereka masih berstatus saksi. Penetapan tersangka menunggu pemeriksaan selesai," ujarnya.
Polisi sempat menyisir area di sekitar lokasi industri rumahan tersebut dan menemukan produk tepung yang diduga terbuat dari roti kedaluwarsa. Hasil produksinya, dijual di salah satu toko kelontong. "Pemilik toko klontong yang menjual produk tepung milik R sekarang juga kami periksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keterangan sementara yang dihimpun polisi, industri tepung rumahan milik R itu juga memproduksi roti. "Produk rotinya yang sudah kedaluwarsa kemudian ditarik dari peredaran dan diolah kembali menjadi tepung, kemudian dipasarkan kembali," katanya.
Rata-rata, lanjut Yulianto, produk tepung dari bahan rotinya yang telah kedaluwarsa itu dijual kembali ke toko klontong langganannya yang juga menjual roti milik R.
Usaha tersebut telah dilakoni R selama 15 tahun. Namun kepada polisi R berdalih tepung yang diproduksinya dari bahan roti kedaluwarsa itu dijual untuk pakan ternak ikan lele.
"Pelaku terancam pasal berlapis, di antaranya Undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Yulianto.
ADVERTISEMENT