Polisi Hadirkan Tersangka Lain Penghina Ahok, Ubah Akun IG Jadi Vero_The_Phoenix

Polisi telah menangkap dua orang yang dilaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas tuduhan pencemaran nama baik. Satu tersangka inisial KS (67) telah diekspose oleh polisi, kini giliran tersangka lainnya, yaitu EJ (47).
Saat KS ditangkap status EJ masih saksi, tapi setelah menjalani pemeriksaan ia resmi menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan EJ merupakan pemilik akun IG an7a_s679. Ia sempat mengubah akunnya untuk mengelabui polisi.
"EJ ini pemilik akun an7a_s679 yang sempat oleh yang bersangkutan diubah jadi vero_the_phoenix ini sempat diubah pada saat itu akun yang bersangkutan. Tapi penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan sana," kata Yusri di Jakarta, Kamis (6/8).
EJ ditangkap pada 30 Juli lalu. Ia merupakan ketua komunitas Veronica Lovers. Kedua pelaku memang fans Veronica Tan, mantan istri Ahok. Keduanya menghina Ahok karena merasa senasib dengan Veronica.
"Keduanya (EJ dan KS) sudah kita lakukan pemeriksaan ada beberapa postingan-postingan yang dilakukan dan diakui yang bersangkutan (KS) memang EJ yang diamankan di Medan dia adalah admin dalam satu grup mereka yang berjumlah kurang lebih 10 orang," kata Yusri.
Meski KS diajak EJ, keduanya belum pernah bertemu. Hubungan keduanya hanya sebatas bicara di media sosial. Grup WA mereka juga sempat berganti dari voice of woman menjadi voice for Veronica.
Sama seperti KS, EJ dikenai Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Ia tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor.
Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkaranya untuk bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
