Polisi: Haris Azhar dan Fatia Dijerat UU ITE soal Kasus Luhut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris dan Fatia dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti itu (dijerat) UU ITE ya, karena mereka mengunggahnya di akun YouTube," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Namun Zulpan tak merinci terkait pasal apa yang disangkakan terhadap Fatia dan Haris.

Zulpan hanya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki pihaknya.

"Dengan penetapan sebagai tersangka ini kan sudah ada alat bukti yang dimiliki penyidik serta keyakinan penyidik untuk mempersangkakan mereka," tutupnya.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Kasus itu bermula dari salah satu video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.