Polisi: Haris Simamora Sudah Dicap Anak Nakal oleh Keluarga

16 November 2018 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Simamora, terduga pembunuh keluarga Daperum Gaban Nainggolan di Pondok Gede (Foto: dok pribadi/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Haris Simamora, terduga pembunuh keluarga Daperum Gaban Nainggolan di Pondok Gede (Foto: dok pribadi/Facebook)
ADVERTISEMENT
Haris Simamora membunuh keluarga Daperum Nainggolan karena merasa sakit hati soal pengelolaan kos-kosan dan kerap dihina karena tak punya pekerjaan. Rupanya, Haris memang sudah dikenal sebagai anak nakal.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini, HS itu memang di keluarga sudah dianggap dia itu anak nakal di Pekanbaru sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Haris Simamora, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Pondok Gede, dihadirkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Haris Simamora, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Pondok Gede, dihadirkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Pada tanggal 12 November malam, Haris datang ke rumah Daperum di Pondok Gede. Setelah berbincang sejenak, Haris ditinggal tidur oleh Deparum dan istrinya (Maya Ambarita). Saat itulah, Haris yang merupakan sepupu Maya, membunuh keduanya plus dua anak yang keluar dari kamar sesaat setelah pembunuhan terjadi.
"Jadi dia melakukan pembunuhan dengan linggis. Selain menusuk, dia juga memukul di situ, dia (korban) kan ada luka karena linggis," lanjutnya.
Usai membunuh para korban, pelaku langsung melarikan diri ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail milik korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (14/11) di kaki gunung Guntur.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan, Haris mengaku sakit hati kerap dihina oleh Daperum. Haris memang sudah 3 bulan menganggur. Belum lagi tugas mengelola kos-kosan milik Doglas Nainggolan yang semula dipegangnya diserahkan kepada Daperum.
Saat ini Haris telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 365 ayat 3 kemudian Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.