Polisi: Harus Bedakan Mana Korban dan Orang yang Bisa Dijerat Prostitusi

4 Januari 2022 23:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie menjadi perhatian banyak pihak. Sebab dalam hal ini, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka dan juga korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait hal tersebut. Zulpan menganalogikan soal bagaimana ada orang yang tengah mencari pekerjaan, namun dalam suatu kesempatan justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Satu analogi ya katakan lah ada sekelompok orang yang mencari pekerjaan seorang kelompok wanita ya diiming-imingi untuk dapat pekerjaan dengan gaji yang besar di suatu tempat," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).
"Mereka tahunya akan dipekerjakan dengan pekerjaan yang baik ternyata wanita ini dijual ke jaringan mafia untuk dieksploitasi sebagai pekerja seksual," lanjutnya.
Hal itu kemudian menjadi alasan para PSK tersebut tak bisa dijerat pidana. Justru aturan hukum yang ada bisa melindungi mereka sebagai korban.
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
"Sebaliknya justru hukum yang harus melindunginya, ya karena mereka sebagai korban dari pada perdagangan orang," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Zulpan menyebut, hal ini berbeda dengan kasus prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie. Di mana Cassandra memang terbukti ikut serta menawarkan dirinya sebagai PSK dan menampung pembayaran atas jasa yang dia tawarkan.
Oleh sebab itu, Cassandra turut dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
"Dalam hal ini dijuntokan pasal 55 ya artinya turut serta, karena dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Zulpan.
Cassandra Angelie Foto: @cassangeliee
Sementara pelanggan prostitusi ini juga tidak bisa dijerat hukum. Sebab, lanjut Zulpan, hubungan antara Cassandra dan pelanggannya sudah masuk ke ranah privasi.
"Apalagi kepada konsumennya apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal. Di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Cassandra Angelie kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang muncikarinya. Meski begitu, Cassandra tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.