Polisi: Hasto Dilaporkan ke Polda Metro Terkait ITE dan Penghasutan
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada 2 orang yang melaporkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keduanya melaporkan Hasto terkait ITE dan dugaan penghasutan.
Hasto sendiri telah memenuhi panggilan polisi atas laporan itu pada Selasa (4/6).
"Ada dua orang pelapor di sini. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6).
Wira tidak mengungkapkan identitas pelapor tersebut. Namun, dia memastikan kepolisian masih menindaklanjuti laporan polisi itu.
"Masih [ditindaklanjuti], sementara kita dalami dulu. Masih lidik," tambahnya.
Sementara terkait apakah Hasto akan dipanggil lagi, Wira mengatakan akan menyampaikannya lebih lanjut.
"Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," tutupnya.
Hasto dipanggil atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terkait Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
