Polisi Hentikan Kasus Tarik Tambang Maut Pemecah Rekor MURI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masita (paling kiri) saat terpelanting kena daya tali yang besar. Dok: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Masita (paling kiri) saat terpelanting kena daya tali yang besar. Dok: Istimewa.

Polrestabes Makassar menghentikan kasus tarik tambang "maut" pemecah rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) di Kota Makassar yang menewaskan Masita—peserta di acara tersebut.

Status tersangka yang telah disematkan ke Rahmansyah selaku ketua panitia acara tersebut, gugur.

kumparan post embed

Penyidikan kasus dihentikan karena keluarga korban tak keberatan, pelaku dan korban berdamai.

"Iya dihentikan (kasus) karena damai," kata Plt. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, kepada kumparan, Selasa (24/1).

Dengan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, sehingga penyidik melakukan kebijakan Restorative Justice (RJ). Status tersangka pun, gugur dengan sendirinya.

"Dilakukan RJ. Karena ini cuma kecelakaan saja. Hanya dianggap musibah," kata Jufri.

Diketahui, tarik tambang pemecah rekor MURI dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Unhas Sulsel, kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan berlangsung di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, Minggu (18/12). Kegiatan ini diperkirakan diikuti sebanyak 5.000 peserta.