Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Ikut Bantu Pelaksanaan Pembatasan Power Bank ke Dalam Pesawat
14 Maret 2018 14:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, membatasi jumlah dan kapasitas baterai cadangan (power bank) yang boleh dibawa penumpang maskapai penerbangan. Dalam surat edaran Nomor 015 tahun 2018 disebutkan hanya power bank 100 watt-hour (Wh) atau setara 20.000 mAh yang diizinkan dibawa masuk kedalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan telah mengetahui peraturan tersebut. Yusep mengatakan siap mendukung aturan yang telah dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara tersebut.
"Jadi kan itu sosialisasi dari penerbangan tentang reskio-resiko yang akan terjadi jadi semakin besar kapasitasnya semakin besar resikonya. Tentu kami mendukungnya," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Dalam pelaksanaan pembatasan jenis power bank yang dibawa penumpang, polisi akan berkerja sama dengan Angkasa Pura dan Avsec. Saat ini, jelas Yusep, seluruh otoritas di bandara masih dalam tahap sosialisasi pembatasan.|
"Saya akan fokuskan dan optimalkan untuk sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu," ucap Yusep.
Yusep meminta setelah sosialisasi dilakukan, pengguna maskapai penerbangan mau patuh dengan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hal-hal yang menjadi ketentuan yang berlaku mohon ditaati demi menjaga keselamatan dalam proses kehidupan dan penerbangan," ujar Yusep.