Polisi Imbau Korban Investasi Bodong MeMiles Segera Lapor

13 Januari 2020 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim terus mengusut kasus investasi bodong MeMiles. Pengusutan kasus ini ternyata juga dibarengi dengan isu yang menghambat proses pelaporan korban.
ADVERTISEMENT
Muncul isu korban yang melapor bakal terlibat dalam sistem investasi bodong tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Isu itu beredar di kalangan pelapor.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pun meminta agar para korban investasi bodong MeMiles tak percaya dengan isu itu dan tak takut melapor.
Ia menyebut, polisi tidak serta-merta menetapkan tersangka pada korban apabila tak dilandasi alat bukti yang kuat.
“Saat ini beredar siapa yang melapor akan dilibatkan menjadi bagian sistem, tidak serta-merta. Saya imbau penyidik mencari alat bukti. Jadi pelapor silakan melapor, jadi tidak usah dirinya takut dengan adanya penyebaran. Seolah-olah bagian dari sistem terus menjadi tersangka,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Senin (13/1).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Truno menegaskan, polisi membutuhkan keterangan korban investasi bodong MeMiles untuk kepentingan memperkuat alat bukti.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin mengimbau penyidik Polda Jatim memanggil dalam kapasistas keterangan untuk alat bukti nantinya. Termasuk (keterangan) pelapor kita butuhkan,” jelasnya.
Saat ini, Polda Jatim telah membuka posko pelaporan bagi korban investasi bodong MeMiles yang merasa dirugikan. Pelaporan dapat dilakukan 24 jam di SKPT maupun melalui online di whatsapp, email, dan Facebook.
Pengungkapan investasi bodong MeMiles ini bermula dari patroli siber dan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Agustus 2019, OJK telah mendeteksi investasi MeMiles bodong.
MeMiles sudah memiliki member 264 ribu orang. Setiap member diwajibkan mengunggah dan mendaftar di aplikasi MeMiles. Setelah registrasi, member diminta top-up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
MeMiles memberikan reward bagi member dengan nilai top-up tertinggi. Mulai dari ponsel, motor, mobil, perhiasan berlian. Setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga akan diberikan reward.
Skema MeMiles hampir mirip dengan bisnis multi-level marketing (MLM). Polisi dalam kasus ini, mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 50 miliar, 18 unit sepeda mobil dan 2 unit sepeda motor.
Diketahui investasi ini juga melakukan endorsement kepada sejumlah pesohor, seperti Ustaz Guntur Bumi, penyanyi ibu kota Ello, Judika, dan Eka Deli.