Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Skullbreaker Challenge, Ada Ancaman Pidana

14 Februari 2020 20:40 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Skullbreaker Challenge. Foto: Instagram/@danielzamrii
zoom-in-whitePerbesar
Skullbreaker Challenge. Foto: Instagram/@danielzamrii
ADVERTISEMENT
Media sosial kembali dikejutkan dengan tren challenge baru. Kali ini giliran Skullbreaker Challenge. Aksi tersebut dilakukan oleh 3 orang dengan cara berbaris.
ADVERTISEMENT
Ketika orang yang di tengah melompat, kedua rekannya akan menjegal kaki tersebut hingga terjatuh.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau masyarakat tak mengikuti aksi tersebut. Ia mengaku, khawatir akan keselamatan pengikutnya.
“Tolong anak-anak dijagain ya. Lagi ada tren baru ngerjain orang model gini, di mana ini bahaya banget,“ kata Edy lewat keterangannya, Jumat (14/2).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Edy menuturkan, jika terdapat korban jiwa dalam aksinya tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Menurut Edy, potensi adanya korban jiwa sangat besar.
“Dugaan Pasal 359 KUHP meninggalnya seseorang atau 360 KUHP akibatkan luka berat,” imbuh Edy.
Skullbreaker Challenge dilakukan oleh tiga orang dengan cara berbaris. Ketika orang yang di tengah melompat, kedua rekannya akan menjegal kaki tersebut hingga terjatuh.
ADVERTISEMENT
Tren ini telah memakan korban di AS. Seorang pelajar SMA di Miami, Florida, dilaporkan mengalami luka setelah melakukan challenge tersebut.
"Saat aku lompat, aku ingat teman-temanku menendang kakiku, rasanya sungguh tak terkira," ucap anak tersebut pada Selasa (11/2) dikutip NBC Miami.