Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Imbau Warga Tak Tergiur Menikah dengan WNA Modus Mail Order Bride
6 Desember 2024 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur jika ditawarkan oleh seseorang untuk menikah dengan warga negara asing dengan diimingi sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada wanita atau kaum perempuan agar tidak mudah untuk terbujuk dengan modus serupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12).
Wira juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapat informasi mengenai mail order bride atau pengantin pesanan agar melapor ke polisi.
"Apabila masyarakat mendapatkan informasi sekecil apapun terkait kegiatan yang terjadi agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ucap dia.
Kasus Mail Order Bride
Sebelumnya, 9 orang ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. 9 pelaku yang ditangkap itu berinisial MW, LA, Y, BHS, NH, AS, RW, H, dan N.
ADVERTISEMENT
Mulanya para pelaku berkomunikasi dengan salah seorang warga negara asing asal China yang sedang mencari istri asal Indonesia. Para pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengimingi korban bakal menerima uang ratusan juta apabila bersedia menikah dengan warga negara China itu.
Untuk mengikat korbannya, para pelaku membuat semacam surat perjanjian berbahasa China yang tak dipahami oleh korban dan meminta korban untuk menandatangani surat perjanjian itu.
Setelah sepakat untuk menikah, warga negara China itu langsung datang ke Indonesia untuk menikah secara siri dengan korban. Adapun para korban sempat ditampung di tempat penampungan yang berada di Cengkareng dan Pejaten. Korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Usai menikah, korban dibawa oleh warga negara asing itu ke China. Ada beberapa korban yang sudah berangkat ke China. Untuk memberangkatkan para korban terutama yang masih berada di bawah umur, para pelaku bahkan hingga memalsukan identitas dan usianya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 4 atau 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.