Polisi Ingatkan Debt Collector: Jangan Setop Kendaraan di Jalan

10 Mei 2024 23:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio di kantornya, Jumat (29/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio di kantornya, Jumat (29/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Viral 10 debt collector (DC) mengadang mobil wisatawan di Yogyakarta, padahal BPKB mobil tersebut ada di rumah. Dugaannya ada BPKB ganda dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, pun mengingat agar DC tak menyetop kendaraan di jalan.
"Enggak boleh, sebetulnya kalau itu secara fidusia itu harus ada ketetapan pengadilan dulu. Makanya dari pihak DC juga kita beri tahu ke depan lagi jangan model-model cegat begini," kata Probo.
Harusnya DC menggunakan cara humanis dengan bicara baik-baik sera menunjukkan surat tugas.
"Tapi kalau modelnya nyegat kayak preman kamu bisa dikenakan perampasan kalau kamu mau ngerampas itu," katanya.
Selama ini polisi juga sudah sering memberikan sosialisasi kepada para debt collector.
"Kita beri tahu, ini loh teknismu begini, ke depan jangan model nyegat-nyegat kayak gitu. Ikuti saja sampai dia berhenti, tenang dekati berita tahu," katanya.
Ilustrasi Jalanan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutter Stock

Dugaan BPKB Ganda

Dalam kasus ini, ada dugaan BPKB ganda.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu kan mau ditarik karena keterlambatan, nah kemudian ternyata dari pihak (pemilik) itu tidak melalui leasing pembelinya itu. Jadi itu diduga ada BPKB ganda makanya itu terus enggak jadi (ditarik DC)," kata Probo.
Pemilik mobil membuktikan mobilnya dibeli tanpa melalui finance dengan mengirimkan bukti foto BPKB yang ada di rumah.
"Akhirnya dibuktikan dengan BPKB itu dikirim dari rumah fotonya itu," jelasnya.
"Dia (wisatawan) bisa membuktikan bahwa dia beli dari dealer bukan melalui finance," jelasnya.
Lanjutnya, soal BPKB ganda ini tengah diteliti oleh Polda Jatim sesuai dengan nomor polisi mobil tersebut.
"Setelah itu pihak finance itu klarifikasi ke kreditplus apa bener kok gini-gini, akhirnya kreditplus klarifikasi juga bahwa kreditplus itu memang pernah dimintai keterangan dari Polda Jatim itu terjadi double di BPKB makanya itu baru diteliti oleh Polda Jatim," katanya.
ADVERTISEMENT
"Karena tahunya DC itu kan BPKB ada di kreditplus, nah ternyata pemilik mobil juga punya BPKB, kreditplus juga punya BPKB," katanya.
Dalam kasus ini, Probo mengatakan belum terjadi tindak pidana karena mobil belum ditarik oleh DC.
"Belum ada, karena kan mobilnya tidak ditarik. Terjadi perampasannya kalau mobilnya ditarik," katanya.