Polisi: Ipda OS Tak Sangka Ada Perlawanan hingga Lepaskan Tembakan di Bintaro

7 Desember 2021 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Ipda OS menjadi tersangka penembakan di exit tol Bintaro. Penembakan ini mengakibatkan seorang bernama PP tewas. Sedangkan, satu orang lainnya, MA mengalami luka dan dirawat di RS Polri.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam peristiwa itu, sebenarnya Ipda OS tak pernah menyangka akan berakhir seperti ini.
Dia yang dilapori seseorang berinsial O hanya ingin memastikan laporan itu dengan memberhentikan mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM. Keempat orang ini mengaku wartawan yang membuntuti pelat RFJ mengangkut wanita dari hotel.
"Ipda OS tidak memprediksi ada terkait dengan perlawanan dari [orang di] mobil Ayla itu pada saat dilakukan pemberhentian pengadangan itu," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
Zulpan mengatakan, O bisa sangat mudah menelepon Ipda OS karena mereka memang saling kenal. Bukan karena ada dorongan dari seorang pejabat di Jakarta seperti yang selama ini beredar.
ADVERTISEMENT
Karena itu pula, Ipda OS yang tengah berdinas di Unit 4 Sat PJR, mengarahkan O ke kantornya di exit tol Bintaro.
Saat memberhentikan korban, Ipda OS juga tidak pernah menyiapkan diri sampai menembak. Insiden itu terjadi karena dinamika di lapangan.
"Ipda OS sebenarnya tidak melakukan langkah-langkah persiapan, katakanlah, sampai ada penembakan tapi itu insiden di lapangan yang terjadi," tambah dia.
Karena itu pula, penyidik memutuskan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Polisi menjerat dia dengan pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.