Polisi Jamin Kasus Roy Suryo Lanjut hingga ke Persidangan

2 Agustus 2022 8:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menpora Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Namun polisi tak melakukan penahanan terhadap Roy.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Roy lantaran dinilai tidak perlu.
"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8).
Meski demikian, Zulpan menerangkan, kasus dugaan penistaan agama ini tetap berlanjut hingga tahap persidangan. Saat ini juga, penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
"Kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," jelasnya
Roy Suryo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana dilakukan pada Jumat (22/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu penyidik belum rampung meminta keterangan dari Roy lantaran kondisi kesehatannya yang menurun. Roy terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan kursi roda.
Kemudian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy pada Kamis (28/7). Usai pemeriksaan itu, Roy terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan penyangga di lehernya.
Dalam kasus ini, Roy disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.