Polisi: Jangan Sebar Video Pencabulan Anak Kandung oleh Ibu di Tangsel

3 Juni 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ibu berinisial R (22) tega melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih kecil. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat R melakukan adegan suami istri dengan sang anak.
ADVERTISEMENT
Video tersebut sontak menggegerkan publik. Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menyebar video pelecehan tersebut.
"Beredarnya video viral yang memprihatinkan ini adalah peristiwa pencabulan dari anak ini. Mohon kami mengimbau jangan disebarkan kembali. Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).
Awal Mula Kasus
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
R kini diperiksa di Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan awal, R awalnya mengaku berkenalan dengan pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Ia menawari R sejumlah uang dengan syarat wanita tersebut bersedia mengirimkan foto bugilnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan tersangka sementara, di tahun 2023 pertengahan itu dari sebuah akun facebook, tersangka ditawari pekerjaan dengan syarat tersangka mau men-share membagikan foto, foto bugil pelaku," jelas Ade.
Dengan alasan ekonomi, R bersedia mengirimkan foto bugilnya. Namun hingga kini polisi belum menemukan bukti pembayaran uang dari akun Facebook Icha Shakila ke R.
"Penyidik belum menemukan bukti pembayaran itu," ucap Ade.
Dua hari kemudian, pemilik akun Facebook tersebut kembali meminta R membuat video ia berhubungan intim dengan suaminya. Namun R menolak karena sang suami tak ada di rumah.
"Namun karena tidak di rumah, diminta untuk berhubungan dengan anak laki-lakinya. Akhirnya tersangka terpaksa dan direkam dan akhirnya viral," jelas Ade.
R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis; UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT