Polisi Jawab Ananda Badudu: Jangan Cuma Bicara, Datang, dan Laporkan

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan

Terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Dede Lutfi Alfiandi, mengaku pernah disetrum saat menjalani pemeriksaan polisi.

Hal itu turut dikomentari oleh aktivis yang juga eks wartawan TEMPO, Ananda Badudu. Ananda mengaku sempat mendapat perlakuan yang sama dengan Lutfi saat menjalani pemeriksaan terkait aliran dana dalam aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR. Dia sempat ditahan di kantor Resmob Polda Metro Jaya pada 27 September 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan miras oplosan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Polisi sudah membantah adanya penyiksaan terhadap Lutfi. Sementara menanggapi penyataan Ananda, polisi meminta dia membuktikan dengan membuat laporan jika memang ada penyiksaan.

“Silakan saja, mekanismenya ada. Jangan cuma bicara. Datang untuk melaporkan dulu dong,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1).

Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan

Dalam akun twitter pribadinya, Ananda Badudu mengaku pernah disiksa saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ananda mengaku dipukul hingga ditendang.

Dia juga mengaku diancam dikenakan pidana lain jika membicarakan hal itu ke orang lain.

"Pas saya dibawa ke Polda dulu saya pun dipukul, dipiting, dijambak, ditendang, dan dikeplak berkali-kali," kata Ananda Badudu.

kumparan post embed