Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY D (47), BS (54), dan AH (55) sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ungkapnya Jumat (14/8).
Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Ihsan.
Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
