Polisi Jerat 5 Tersangka Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim Terkait SK Kampus

1 Mei 2021 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 5 orang terkait pemalsuan SK Mendikbud untuk Perguruan Tinggi Swasta di Banten. SK itu mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelimanya saling berkaitan. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri di-take over ke Painan yang ada di Tangerang dengan memalsukan surat SK Menteri Dikbud," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (1/5).
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kasusnya sendiri dilaporkan oleh Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Februari 2021. Terlapor dalam kasus itu ialah seseorang berinisial S.
S merupakan salah satu dari 5 tersangka yang telah diamankan polisi. Sementara empat tersangka lainnya polisi belum menyampaikan identitasnya.
Yusri mengatakan pihak yayasan kampus tersebut telah membayarkan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk bisa mendapatkan SK tersebut.
"Rp 1,3 M yang harus disiapkan oleh yayasan provinsi Painan untuk bisa meluluskan itu semua. Dibayar 3 tahap," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
"Dari STIE Kediri ke Painan. Di-take over ceritanya gitu tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud ini untuk meloloskan kampus hukum lalu doktoral semua dipalsukan," tambah Yusri.
Ilustrasi kampus. Foto: Pixabay
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dilansir Antara, PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut, kata Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek, Paristiyanti Nurwadani, telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," ujarnya.
Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, Polaris Siregar, mengatakan Universitas Painan tersebut belum pernah ada dan belum melakukan perekrutan mahasiswa baru.