Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
HS, pelaku yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi dijerat pasal makar. Polisi beralasan, pernyataan HS dalam sebuah video yang viral di media sosial cukup membuktikan bahwa pelaku bisa dijerat Pasal 104 KUHP.
ADVERTISEMENT
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, menjelaskan Pasal 104 KUHP berbunyi, barang siapa bermaksud membunuh dan merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden dikategorikan makar dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
“Jadi Pasal 104 siapa yang melakukan makar, dengan maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden, maka bisa dapat disangka Pasal 104 tentang makar, dengan maksud membunuh Presiden,” ucap Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
“Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” sambungnya.
HS mengancam akan memenggal Presiden Jokowi saat ikut demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5). Video itu lalu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, HS menyebut dirinya dari Poso. Namun, Argo belum bisa mengungkapkan apakah pernyataan yang diutarakan HS memang benar atau hanya ancaman semata.
Akibat ulahnya, HS dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5).
HS pun ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Tak ada perlawanan saat penangkapan ini.