Polisi Jerat Sopir Truk Molen Tersangka Kecelakaan Truk vs Kereta di Bantul

22 Oktober 2024 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polres Bantul menetapkan sopir truk molen, Suhatman, sebagai tersangka dalam kecelakaan truk vs kereta api di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, yang terjadi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka hari ini," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10).
Suhatman disangkakan Pasal 310 ayat (2). "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)" demikian bunyi pasalnya.
"(Ancaman) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta," kata Prana Widnyana.
Meski ditetapkan tersangka, Suhatman tidak ditahan karena ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Selain itu, tersangka juga kooperatif selama pemeriksaan.
"Karena di bawah lima tahun jadi tidak dilakukan penahanan. Ada juga faktor lain dari penyidik memiliki keyakinan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif," jelasnya.
Sejumlah petugas memperbaiki alat kontrol pintu palang kereta yang terdampak peristiwa truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta di Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Sebelumnya, PT KAI menempuh langkah hukum dalam peristiwa kecelakaan Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogya dengan truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul pada Rabu (25/9) pukul 03.52 WIB.
ADVERTISEMENT
"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini sopir truk yang telah diamankan di kepolisian Polres Bantul. Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya.
Anne menjelaskan tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, akan tetapi petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cidera dan dirawat di PKU Muhammadiyah Wates.
"Kejadian bermula ketika sopir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," jelasnya.
"Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan. Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS," kata Anne.
ADVERTISEMENT