Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi: John Kei Tak Setuju Penyerangan Kelompok Nus Kei Tapi Diabaikan
6 November 2023 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus penembakan Gaspar alias GR (44) dari kelompok Nus Kei oleh Felix Oliver dari kelompok John Kei di Bekasi, saat ini ditangani Polda Metro Jaya .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan kepolisian, informasi penyerangan diduga diterima dari John Kei. Sebab sebelum penyerangan, korban sempat meminta izin pada John Kei.
"Hal tersebut [rencana penyerangan] diperkuat dengan keterangan saudara YR yang mendengar percakapan antara GR dengan saudara John Kei melalui handphone bahwa saudara GR minta izin untuk melakukan penyerangan kepada saudara EU dan saudara FU terkait permasalahan di kampung Tual Pulau Key, Maluku Tenggara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11).
John Kei tidak menyetujui rencana tersebut. Sementara Gaspar, lanjut Hengki, sudah bulat dengan rencananya untuk menyerang.
"Saudara John Kei tidak menyetujui rencana saudara GR, akan tetapi hal tersebut [tidak] diindahkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga terjadilah penembakan saat korban tiba di lokasi kejadian. Mereka disambut oleh kelompok Felix yang siap menyerang balik.
"Nah dalam faktanya, pada saat turun dari kendaraan (GR), mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," tutur Hengki.
Dalam peristiwa penembakan di Bekasi, korban bergerak bersama 5 orang lainnya. Berikut identitas dan perannya;
Penembakan terjadi pada terjadi pada Minggu (29/10) malam. Pihak Gaspar yang merencanakan penyerangan, namun justru ia yang jadi korban karena pihak Felix telah bersiap-siap. Korban ditembak di bagian kepala oleh Felix.
ADVERTISEMENT
Usai diselidiki, polisi menangkap pelaku Felix di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10). Polisi menyita senjata rakitan berjenis revolver dalam penangkapan itu.
Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Bersamaan dengan itu, polisi menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka. 9 orang sudah ditahan, sementara 2 lainnya masih diburu. Kesebelas tersangka berasal dari kedua kelompok yang bertikai.