Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee, Alasannya Gangguan Jiwa
25 Januari 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus rumah produksi film porno, Siskaeee. Dia mengajukan permohonan dengan alasan gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (25/1).
Ade menerangkan, permohonan tersebut akan dilakukan pengkajian lebih dulu. Nantinya, penyidik baru akan menentukan apakah penahanan yang dilakukan terhadap Siskaeee saat ini bisa ditangguhkan atau tidak.
"Tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya.
Klaim Gangguan Jiwa
Ade mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee yang disebut mengalami gangguan jiwa. Penyakit tersebut juga menjadi dasar pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
"Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Permohonan penangguhan penahanan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
ADVERTISEMENT
Tofan berharap Polda Metro Jaya bisa menangguhkan penahanan kliennya. Sebab, dia mengeklaim saat ini kondisi kejiwaan Siskaeee tengah terganggu.
"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," ucap Tofan.
"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," tambahnya.
Siskaeee sebelumnya ditangkap di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1) pagi sekitar pukul 08.25 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya paksa setelah dia dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelahnya, Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Namun, ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.