Polisi Kaji Pidana Anggota DPRD Bantul yang Sebut Pemakaman COVID Bak Anjing

22 Februari 2021 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Relawan memprotes pernyataan anggota DPRD Bantul  Supriyono, di DPRD Bantul, Yogyakarta, Senin (22/2) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Relawan memprotes pernyataan anggota DPRD Bantul Supriyono, di DPRD Bantul, Yogyakarta, Senin (22/2) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi ikut menyoroti video pernyataan anggota DPRD Bantul Supriyono yang menyebut pemakaman COVID-19 di daerahnya seperti menguburkan kirik atau anjing.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, mengatakan institusinya masih akan mengkaji ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan Supriyono.
"Untuk pelanggarannya nanti kita tunggu hasil penyelidikan dulu, saya belum bisa menyampaikan pasal apa yang dilanggar," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/2).
Wachyu mengatakan video Supriyono mengeluarkan pernyataan soal makam COVID-19 itu direkam di sebuah acara kondangan di Kulon Progo. Namun, dia tidak menyebut kapan video itu direkam.
Untuk melakukan penyelidikan, kata Wachyu, institusinya harus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kulon Progo. Selain itu, dia juga akan melihat terlebih dahulu hasil sidang Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Bantul.
"Karena TKP di Kulon Progo kita akan koordinasi dengan Polres Kulon Progo. Saat ini kita juga masih monitor sidang BKD terhadap yang bersangkutan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mau mendahului penyidik, biar ranahnya penyidik nanti. Bisa penyidik dari Polres Kulon Progo atau Polda yang menyampaikan (terkait kemungkinan jerat pidana)," lanjut Wachyu.