Polisi Kantongi Nama Lain Terkait Kasus Dea Onlyfans

27 Maret 2022 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss
zoom-in-whitePerbesar
Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal sebagai Dea Onlyfans terkait kasus video porno. Penangkapan itu rupanya bukan akhir dari perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ada sejumlah pihak yang terkait dengan perkara Dea. Mereka dalam penyelidikan.
"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," kata Auliansyah kepada wartawan, Minggu (27/3).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun, Auliansyah belum mengungkap siapa saja orang tersebut. Ia mengatakan jika sudah ada penindakan baru akan menyampaikan ke publik.
"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," kata Auliansyah.
Sebelumnya dalam penyelidikan terungkap Dea pernah membuat foto dan video porno bersama pacarnya. Namun, polisi tidak mengungkap siapa kekasih Dea tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Sabtu (26/3).
ADVERTISEMENT
Dea ditangkap di salah satu indekos di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) lalu. Dari situ penyidik menyita laptop dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dea pernah tampil di podcast Deddy Corbuzier. Dia mengaku mendapatkan penghasilan fantastis dari menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.
Dea kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahannya. Ia hanya dikenakan wajib lapor hingga berkas kasusnya dikirim ke Kejaksaan.
Dari informasi yang diperoleh kumparan, Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.